Polsek Tegalsari Dalam Program "Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas Perjudian"


Beritanews9.site || Surabaya - Pada Hari Jum'at Tanggal (03 - Januari - 2025),  sekira Jam Pukul 10.00 WIB Polsek Tegalsari Gelar Pers Rilis Berhasil mengungkap 4 (empat ) perkara judi online dan menangkap 4 ( empat ) Tersangka, Dipimpin oleh Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.I.K., Bersama Kanit Reskrim AKP Angga Riatma Dan Bersama Jajaran.


Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso, S.I.K., Menjelaskan ada salah satu pelaku di wilayah pucangan Gubeng satu pelaku di wilayah Banyu Urip satu pelaku di wilayah Tembok Dukuh dan satu wilayah di daerah Sawahan. 




"Kemudian 4 ( empat ) pelaku kita amankan dengan modus yang berbeda-beda dengan lokasi yang berbeda-beda yang satu mereka main sendiri jadi ada dua orang adalah pelaku yang bermain judi online sendiri yang dua pelaku adalah bisa kita sebut sebagai Bandar judi, Menurut para tersangka menerima titipan dari masyarakat yang nitip bisa dimasukkan untuk pelaksanaan judi online", jelas Kapolsek Kompol Rizki 



Ditambahkan lagi oleh Kanit Reskrim AKP Angga Riatma, "Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberantas Perjudian", ujarnya 




Seluruh tersangka merupakan pelaku Judi Online dengan rata2 sebulan menghabiskan 3 Juta hingga 12 Juta rupiah untuk mengisi Aplikasi judi online tersebut


Untuk para pelaku semuanya Kami sangkakan pasal 27 contoh pasal 45 undang-undang ITE nomor 8 tahun 2011 dengan ancaman 6 tahun dan 12 tahun.

(Andi)

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama