Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, sekitar jam 13.00 WIB sewaktu Rungkut Kidul Gg 2 Kebayan Rt 001 Rw 002 Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.
Tersangka mendapatkan narkotika jenis tembakau Sintentis/Gorilla melalui Instagram dengan nama akun “J” pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 03.00 Wib sewaktu ambil ranjauan di Jl. Gubeng Kertajaya Surabaya sebanyak + 50 (lima puluh) gram seharga Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan narkotika jenis ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” Pada awal bulan Maret 2025 sekira pukul 15.00 Wib dikirim rumah melalui jasa Expedisi LP sebanyak + 100 gram seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan maksud tujuan membeli adalah Untuk dijual.
Tersangka membeli narkotika jenis tembakau sintetis melalui Instagram dengan nama akun “J” sebanyak 3 kali, sedangkan ganja melalui Instagram dengan nama akun “LJ” sebanyak 3 kali dan menjual sejak bulan Januari tahun 2025 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 3000.000,- (tiga juta rupiah).
Peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat total netto + 45,227 gram dan narkotika jenis ganja dengan berat total netto + 5,49 gram
LP/A/ 206 /IV/ 2025/SPKT.Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tanggal 09 April 2025
Waktu kejadian Pada hari Rabu tanggal 09 April 2024 sekira pukul 13.00 Wib. TKP ,di rumah Rungkut Kidul Gg 2 Kebayan Rt 001 Rw 002 Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya.
Terduga Tersangka yang Berinisial :
Nama I G W Bin S S , Tempat tgl lahir Surabaya tanggal 17 Desember 2002 , Agama Islam , Kewarganegaraan Indonesia , Pendidikan terakhir SMA , Pekerjaan Tidak bekerja , Tempat Tinggal Rungkut Kidul Gg 2 Kebayan Rt 001 Rw 002 Kel. Rungkut Kidul Kec. Rungkut Surabaya.
Barang bukti yang ditemukan adalah :
a. 3 (tiga) kantong plastik klip berisikan daun, biji ganja dengan berat netto masing – masing (+ 1,791, + 1,945, + 1,754) gram
b. 46 (empat puluh enam) kantong plastic berisikan irisan daun dengan berat netto masing - masing (± 0,858, ± 0,824, ± 0,897, ± 0,795, ± 0,622, ± 0,790, ± 0,883, ± 0,506, ± 0,911, ± 0,852, ± 0,741, ± 0,635, ± 0,800, ± 0,852, ± 0,746, ± 0,720, ± 0,772, ± 0,932, ± 0,805, ± 0,780, ± 0,686, ± 0,738, ± 1,253, ± 1,441, ± 3,324, ± 1,562, ± 1,645, ± 1,640, ± 1,500, ± 0,771, ± 0,632, ± 0,768, ± 0,721, ± 1,122, ± 1,378, ± 0,865, ± 0,801, ± 0,780, ± 0,835, ± 0,924, ± 0,609, ± 1,452, ± 1,606, ± 0,675, ± 0,834, ± 0,944) gram
c. 2 (dua) pak plastic klip
d. 1 (satu) pak kertas paper
e. 1 (satu) timbangan elektrik
f. 35 (tiga puluh lima) sobekan isolasi coklat
g. 1 (satu) tas kecil hitam
h. 1 (satu) tas cangklong
i. 1 (satu) unit hand phone merk Oppo
Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Andi)
dibaca
Posting Komentar