Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap Kasus Grup Facebook Penyebar Konten Asusila Sesama Jenis (GAY)


Beritanews9.online  || Surabaya - Unit Siber Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar aktivitas ilegal dalam sebuah grup Facebook yang diduga menjadi wadah penyebaran konten pornografi sesama jenis pria. Dua orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (16/06/2025)


Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencolok di media sosial, terutama dalam grup bernama G Khusus Surabaya, Grup tersebut diketahui aktif membagikan konten bermuatan asusila serta diduga memfasilitasi pertemuan antarpria penyuka sesama jenis.


Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat S. I. K, M. H menyampaikan "bahwa grup Facebook tersebut telah beroperasi sejak 14 Maret 2021 dan memiliki lebih dari 4.500 anggota. Konten yang dibagikan mencakup foto, video, hingga ajakan pertemuan, dengan tujuan untuk memuaskan hasrat seksual sesama jenis di kalangan anggotanya," jelasnya.


Lanjutnya, “Grup ini bukan hanya wadah komunikasi, tapi juga digunakan untuk saling berbagi konten pornografi dan merencanakan pertemuan,” ungkap Kapolres Tanjung Perak Saat Konferensi Pers.


Dalam operasi ini, dua orang tersangka berhasil diamankan, yaitu MFH, selaku admin grup yang bertugas mengatur dan memfasilitasi komunikasi antaranggota, serta mengelola konten, dan GL (36 tahun), anggota aktif yang diketahui sering mengunggah dan menyebarkan konten pornografi kepada anggota grup.


Keduanya ditangkap di wilayah Surabaya setelah polisi melakukan pelacakan digital berdasarkan laporan masyarakat. Barang bukti yang disita antara lain adalah dua unit ponsel serta dokumen digital berupa tangkapan layar konten grup dan percakapan via WhatsApp.


Dalam kasus ini, Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE, Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan Ancaman hukuman dalam kasus ini bervariasi, mulai dari penjara 6 bulan hingga 12 tahun, serta denda hingga Rp6 miliar.


Polisi menegaskan bahwa seluruh anggota yang terdeteksi aktif dalam grup tersebut adalah orang dewasa dan tidak ditemukan adanya korban maupun pelaku di bawah umur.


“Mayoritas anggota adalah pria dewasa yang secara sadar tergabung dalam komunitas tersebut,” jelas penyidik.


Kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan serupa di platform lain maupun grup-grup tertutup yang belum terungkap.


Mereka juga tengah berkoordinasi dengan ahli pidana dan forensik digital untuk memperkuat pembuktian secara hukum.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi di media sosial harus tetap berada dalam koridor hukum dan penyebaran konten pornografi, apa pun bentuknya, tetap merupakan pelanggaran pidana di Indonesia. (Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama