Beritanews9.online || Surabaya – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali ditangkap oleh Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial MR (47), warga Kemayoran, Surabaya, diketahui telah berulang kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa.
Kapolsek Sukomanunggal, Kompol Zainul Rofik, mengatakan pelaku kembali ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Simo Hilir Timur No. 3-A, Surabaya. Dalam aksinya, pelaku menyamar sebagai tukang ojek dan mencari motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan.
“Pelaku merusak rumah kunci kontak menggunakan kunci T lalu membawa kabur sepeda motor korban. Korban terakhir adalah Andika Azzam, warga Surabaya,” jelas Kompol Zainul, Selasa (22/07).
Motor yang dicuri adalah Honda Vario hitam bernopol L 2190 AAR. Saat kejadian, motor tersebut diparkir di depan rumah kos milik korban.
Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor curian serta empat anak kunci modifikasi, dua buah kunci L, dan satu buah kunci Y yang biasa digunakan pelaku untuk membobol kunci motor.
“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan pencurian sejak keluar dari lapas pada tahun 2024. Ia sebelumnya dua kali ditangkap Polsek Sukomanunggal dan sekali oleh Polrestabes Surabaya,” tambah Kompol Zainul.
Pelaku tidak beraksi sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan seorang rekan yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, MR juga mengaku menjual motor hasil curiannya ke wilayah Bangkalan, Madura, dengan harga yang bervariasi tergantung jenis motor. Ia berdalih nekat mencuri karena alasan ekonomi untuk mencukupi kebutuhan istri dan dua anaknya.
Kini, pelaku kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi untuk keempat kalinya. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat. (Andi)
dibaca
Posting Komentar