Pekerja Proyek PGN di Jl Kalijaran-Sambikerep Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Bekerja Tanpa Alas Kaki dan Pengaman


Beritanews9.online || Surabaya,  - Aktivitas proyek yang diduga milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di kawasan Jl. Kalijaran No.86, Sambikerep, Kota Surabaya, kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerja proyek terlihat melakukan pembobokan beton menggunakan alat berat tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) - bahkan bekerja tanpa alas kaki.


Peristiwa tersebut terekam pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 12.01 WIB. Dalam foto yang beredar, seorang pekerja terlihat mengoperasikan mesin bor listrik (jack hammer) di bawah kendaraan proyek, tanpa helm, tanpa sarung tangan, tanpa sepatu safety, dan tanpa pengaman lainnya.


Ironisnya, area kerja tersebut berada di lingkungan padat penduduk dan tidak terlihat adanya rambu keselamatan, garis pembatas, atau pengawas lapangan. Praktik seperti ini jelas melanggar prinsip dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan di setiap kegiatan proyek, terlebih yang melibatkan jaringan pipa gas bertekanan tinggi.


Langgar Aturan dan Ancaman Nyata


Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker Nomor 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3, setiap pemberi kerja wajib menyediakan alat pelindung diri dan memastikan lingkungan kerja aman bagi pekerja maupun masyarakat.


Pengabaian terhadap aturan ini bukan hanya berpotensi menimbulkan cedera serius atau kecelakaan fatal, tetapi juga dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti terjadi kelalaian yang disengaja atau berulang.


“Bekerja tanpa alas kaki dan tanpa perlindungan saat mengoperasikan alat berat listrik adalah pelanggaran berat. Risiko tersengat listrik atau luka parah sangat tinggi,” ujar salah satu pengamat K3 di Surabaya saat dimintai tanggapan.


Minim Pengawasan, Ciderai Citra PGN


Kendati proyek tersebut berhubungan dengan jaringan pipa gas yang berada di bawah pengawasan PGN atau mitra rekanannya, minimnya pengawasan di lapangan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap keselamatan kerja.

Publik menilai, proyek milik BUMN strategis seperti PGN seharusnya menjadi contoh penerapan disiplin K3, bukan justru menjadi sorotan karena kelalaian di lapangan.


Warga sekitar juga mengaku resah. Salah satu warga di kawasan Kalijaran menyebut, “Sering lihat mereka kerja tanpa pengaman. Kadang malam hari juga masih ada kegiatan tanpa lampu tanda atau rambu. Bahaya buat pengendara.”


Desakan Penegakan Hukum dan Evaluasi PGN


Lembaga pemerhati keselamatan publik mendesak agar Pemkot Surabaya, Dinas Tenaga Kerja, dan PGN segera melakukan investigasi dan penertiban terhadap pelaksanaan proyek di wilayah Sambikerep.

Selain itu, pihak kontraktor pelaksana perlu diberi sanksi dan pembinaan keras agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.


Kasus ini menjadi tamparan bagi seluruh proyek vital yang menggunakan dana publik - bahwa keselamatan pekerja dan masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. (Red)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama