Beritanews9.online || Surabaya - Polsek Bubutan pada Hari Selasa Tanggal (08/07/2025) Mengadakan Jumpa Pers Rilis dihalaman pada pukul 15:00 WIB dan Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bubutan Kompol DR. Vonny Farizky, S.I.K , Kanit Reskrim Ipda Martinus Simanjuntak S.H , Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Rina Beserta Jajaran.
Kronologi dari berjalan dari arah selatan ke utara di buntuti oleh 2 (dua) orang pelaku dengan mengendaraisepeda motor berboncengan dan Pelaku memepet korban dari samping kiri dan Pelaku yang dibonceng langsung menarik HP korban yang dipegang oleh temannya namun HPnya tidak kena dan korban hampir jatuh bersama rekannya setelah tindakannya itu Pelaku langsung kabur.
Sewaktu Pelaku kabur korban bersama temannya langsung mengejar sambil berteriak maling maling dan didengar oleh warga sekitar Pelaku dikejar beramai ramai saat di simpang empat JI. Tunjungan dan Jl. Praban Surabaya Pelaku melawan arah dari timur kebarat sehingga terjadi kecelakaan dengan Pengendara sepeda motor dari arah berlawanan.
Kemudian salah satu teman Pelaku yang membonceng kabur dan Pelaku yang dibonceng diamankan di Pos Lalu Lintas Bg. Junction Surabaya selanjutnya Pelaku diamankan ke Polsek Bubutan Surabaya.
Untuk satu orang pelaku lainnya yang adalah pengendara motor dicari oleh Opsnal Polsek Bubutan dan dibantu warga di amankan saat berada di seputaran jalan Tunjungan untuk bersembunyi.
PASAL DAN ANCAMAN·PASAL 53 jo 365 KUHP berbunyi tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan.Pasal ini menyebutkan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud supaya pencurian itu berhasil atau bila tertangkap, supaya dapat melepaskan diri, atau untuk menyingkirkan barang bukti., Diancam dengan pidana penjara paling lama 9(Sembilan) tahun.
MOTIF Pelaku melakukan pencurian untuk kebutuhan ekonomi.
Unit Satreskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya, dalam rangka untuk memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif di wilkum Kota Surabaya.
DASARLaporan Pollisi Nomor LP/B/36/V11/2025/SPKT POLSEK BUBUTAN/POLRESTABESSURABAYA/POLDA JAWA TIMUR,
Tanggal 07 Juli 2025 PERISTIWA Peristiwa dugaan Tindak Pidana Percobaan Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 jo 365 KUHP.WAKTU DAN TEMPATKEJADIAN PERKARA
Pada hari Senin, 07 Juli 2025 sekira jam 01.30 WIB di JI.Kusuma Bangsa Surabaya Jawa Timur.WAKTU DAN TEMPAT PENANGKAPAN Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekitar Jam 21.00 Wib di di JI. Bubutan 1-7 Surabaya.
KORBAN Nama: N.V.S·Jenis Kelamin, Perempuan· Usia 20 Tahun, Pekerjaan Mahasiswa, Alamat Jl. Candi Lontar Surabaya.
PELAKU /TERSANGKA1. Nama M.F.R , Jenis Kelamin Laki-Laki, Usia 27 Tahun ,Pekerjaan Belum Bekerja , Alamat JI. Dupak Surabaya Peran: sebagai eksekutor.2. Nama A.A.A.P, Jenis Kelamin Laki-Laki , Usia 18 Tahun, Pekerjaan Swasta (kuli), Alamat JI.Tambak Kec.Krembangan Surabaya.Peran:Sebagai pengemudi (joki).
BARANG BUKTI· 1 (satu) HP Iphone 14 Plus, warna hitam, No sim card : 088994272xxx. Imei 1 :359076392964xxx,lmei 2:359076392798xxx1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX, jenis V1J02Q32L1 A/T, Tahun 2024warna Silver,L-6009-DAO,Atas nama R.W.1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda PCX, jenis V1J02Q32L1 A/Tahun 2024,warna Silver,L-6009-DAO,Atas nama R.W.1 (satu) buah kunci kontak.
KRONOLOGISPERISTIWA·Awal mula kejadian pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025,sekira jam 00.30 Wib,berangkat dari rumah Kos di Rungkut Asri Timur Surabaya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Beat No. Pol: L-2258-CB dengan membonceng teman hendak ke rumah temannya di Jl. Undaan Surabaya.·Selanjutnya sekira jam 01.30 Wib saat melintas di Jl.Kusuma Bangsa Surabaya.
(Andi)
dibaca
Posting Komentar