Jambret HP Diringkus Oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan


Beritanews9.online || Surabaya - Polsek Bubutan pada Hari Selasa Tanggal (08/07/2025) Mengadakan Jumpa Pers Rilis dihalaman pada pukul 15:00 WIB  dan Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bubutan Kompol DR. Vonny Farizky, S.I.K , Kanit Reskrim Ipda Martinus Simanjuntak S.H , Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Rina Beserta Jajaran.


Pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan (CURAS) oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya, dalam rangka untuk memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif di wilkum Kota Surabaya.


DASARLaporan Polisi Nomor: LP/B/ 30 / VV 2025/ SPKT/ POLSEK BUBUTAN/POLRESTABES SURABAYA/ POLDA JATIM, 


Tanggal 07 Juni 2025. PERISTIWA - Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (CURAS),sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP.


WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA Pada hari Sabtu, 07 Juni 2025 sekira jam 22.00 WIB di Jl Raya Semarang Kota Surabaya ( pinggir jalan sisi sebelah timur depan stasiun pasar turi).


WAKTU DAN TEMPAT PENANGKAPAN Pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar Jam 02.00 Wib di sekitar Jl. Raden SalehSurabaya


KORBAN yang berinisial Nama D.W.R, Jenis Kelamin  Perempuan , Usia 33 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga , Alamat Gg Jambu Kec. Malo Kabupaten Bojonegoro.


PELAKU/TERSANGKA yang berinisial Nama M.I.N. , Jenis Kelamin Laki-Laki , Usia 22 Tahun , Pekerjaan  Swasta , Alamat Ds.Deleman Kec. Kedungdung Kab. Sampang.

Peran sebagai Joki Sepeda motor dan sekaligus yang mengeksekusi di lapangan.


BARANG BUKTI :

2(dua)lembar Print out gambar dosbook HP merk Realme Note 50 warna abu-abu·

1(satu)buah HP merk Realme Note 50 wama abu-abu·

1 (satu ) unit sepeda motor merk Honda beat warna hitamn dengan No. Pol M-6831-NL Noka:MH1JM9136PK293076.


KRONOLOGI  PERISTIWA Pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 ketika itu korban dari Bojonegoro ke Surabaya dengan menggunakan sarana kereta api, dan setelah tiba di stasiun pasar turi, lalu korban keluar dari stasiun dengan maksud untuk memesan grab 


Dengan tujuan Jl.Sambikerep Surabaya Sekira jam 21.55 Wib saat itu korban memegang HP sambil melakukan pemesanan grab melalui aplikasi grab dengan menggunakan kedua tangannya. 

Dan sesampai korban berada di sisi sebelah timur depan stasiun pasar turi dengan sambil memegangHP.

Namun pada saat sekitar jam 22.00 Wib telah datang seorang pelaku yang tidak dikenal dengan inisial " M.I.N. " menggunakan sepeda motor merk Honda beat warna hitam dengan No. Pol : M-6831- NL dari arah selatan ( berada di belakang dari korban) dengan mengendarai kendaraan cepat dan memepet korban, 

Setelah itu korban sambil menggunakan tangan kiri pelaku mengambil dengan keras atas HP milik korban yang sedang dipegang dengan menggunakan kedua tangan,sehingga HP milik korban telah berhasil dibawa oleh pelaku.


PASAL 365 KUHP berbunyi tentang Pencurian yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan ( terpegok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangganya,akan diancam dengan pidana penjara selama lamanya 9 (Sembilan)tahun.


MOTIF Pelaku melakukan perampasan HP dikarenakan kebutuhan ekonomi,Ujarnya

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama