Unit Reskrim Polsek Bubutan Amankan Pelaku Pencurian Mobil


Beritanews9.online || Surabaya - Polsek Bubutan pada Hari Selasa Tanggal (08/07/2025) Mengadakan Jumpa Pers Rilis dihalaman pada pukul 15:00 WIB  dan Dipimpin langsung oleh Kapolsek Bubutan Kompol DR. Vonny Farizky, S.I.K , Kanit Reskrim Ipda Martinus Simanjuntak S.H , Kasi Humas Polrestabes Surabaya Akp Rina Beserta Jajaran.


Pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan oleh Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya, dalam rangka untuk memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif di wilkum Kota Surabaya.

DASAR Laporan Polisi Nomor:LP/B/28/IV/2025/SPKT POLSEK BUBUTAN/POLRESTABESSURABAYA/POLDA JAWA TIMUR,


Tanggal 30 April 2025 Peristiwa dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 363 KUHP.

WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN PERKARA Pada hari Rabu, 30 April 2025 sekira jam 11.30 WIB di parkiran pasar buah Jl. Cepu, Surabaya.

WAKTU DAN TEMPAT PENANGKAPAN Pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, sekira jam 21.00 wib di mac d'kost Jl. Kalibutuh No.61-A,Surabaya.


KORBAN yang berinisial Nama (A.G), Jenis Kelamin Laki-Laki , Usia 54 Tahun , Pekerjaan Swasta , Alamat Margodadi III/44,Surabaya.


PELAKU/TERSANGKA1. Nama: (A.A.N), Jenis Kelamin Laki-Laki , Usia 30 Tahun ,Pekerjaan belum bekerja , Alamat Margodadi III/44,Surabaya.


Dengan Peran Mencuri kunci kontak yang terletak didalam laci didalam kamar adiknya kemudian mencuri mobil.

2. Nama A(dpo) , Jenis Kelamin Laki laki , Usia ,Alamat.

BARANG BUKTI :

1(satu)FC BPKB mobil merk Toyota Calya,Tahun 2023, warna putih, Nopol L-1189-CAJ,dengan nomor rangka : MHKA6GJ6JPJ648xxx,dan nomer mesin : 3NRH764xxx Atas namaACHMAD GHOFAR dengan alamat Margodadi III / 44, Rt/Rw 003/007, Kel. Gundih, kec.Bubutan, Surabaya (sudah dilegalisir)·

1(satu)buah Flashdisk berisi rekaman CCTV.


KRONOLOGI : mengatakan bahwa la tidak bisa menyetir mobil akhirnya Sdr.A sepakat untuk mendatangi A.A.N dan A.A.N pun mengirimkan lokasi di parkirnya mobil 

Tersebut di parkiran pasar buah Jl. Cepu,Surabaya. setelah itu A.A.N pun menunggu sampai akhirnya Sdr. A datang dan pelaku pun mengambil kunci mobil yang disimpan didalam laci didalam kamar adiknya yang kebetulan adik nya waktu itu sedang keluar pulau 

Sehingga A.A.N pun mengambil kunci kamar yang di simpan di dalam tempat krupuk dan kemudian membuka pintu kamarnya dan mengambil kunci mobil di dalam laci,setelah A.A.N berhasil mengambil kunci mobil tersebut A.A.N pun menemui Sdr. A yang sudah berada di parkiran pasar buah Jl.Cepu,Surabaya".·saat itu A.A.N pun langsung memberikan kunci mobil tersebut kepada Sdr. A dan mengambil mobil tersebut,di tempat parkir tersebut ada tukang parkir yang menjaga dan saat itu A.A.N pun mengatakan akan di pakai dulu mobilnya, saya anak dari Sdr. (A.G) dan saat A.A.N akan memberikan uang Rp. 20.000 untuk tukang parkir tersebut, 

Tukang parkir menolaknya karena biasanya dibayar perbulan oleh adik A.A.N, sehingga A.A.N pun langsung membawa mobil tersebut bersama dengan sdr. A ke Madura. 

Melalui jembatan Suramadu, setelah A.A.N menyebrangi jembatan Suramadu A.A.N berhenti di ujung jembatan tersebut dan bertemu dengan seorang laki-laki teman dari Sdr. A yang saya tidak Ia kenal, 

kemudian setelah mobil dicek akkhirnya disepakati mobil tersebut dibeli dengan harga Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).


PASAL DAN ANCAMAN, Pasal 363 KUHP berbunyi tentang tindak Pencurian dengan pemberatan.Pasal ini menyebutkan,barang siapa mengambil suatu barang yang bukan haknya dengan cara dilakukan dengan lebih dari 1 orang dan menggunakan perintah palsu, akan diancam dengan pidana penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun.

MOTIF Melakukan pencurian untuk kebutuhan.

(Andi)


dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama